Cara Cek SK Tunjangan Profesi Dengan Mudah

Cara Cek SK Tunjangan Profesi - Pada kesempatan berikut ni akan diberikan informasi mengenai cara cek SK Tunjangan Profesi. Info terbaru bagi guru yang sudah melalui proses sertifikasi. Jika sebelumnya Anda disibukkan dengan mengecek pendataan dapodik yang dilakukan lewat pendataan dikdas serta verifikasi ulang data guru, mulai sekarang Anda sudah bisa sudah bisa menerima SK Tunjangan Profesi lewat Dinas Pendidikan Kota ataupun Kabupaten tempat Anda mengajar. Penerbitan SK Tunjangan Profesi ini dilakukan dalam dua cara yakni manual dan juga digital. SK Tunjangan Profesi secara digital dilakukan menggunakan sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Apabila Anda belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi dari Dinas Pendidikan setempat, Anda sudah bisa mengecek SK Tunjangan Profesi melalui jalur digital atau online. Lalu bagaimana cara cek SK Tunjangan Profesi secara online?
Cara Cek SK Tunjangan Profesi


Berikut Cara Mengecek SK Tunjangan Profesi :

Anda bisa melakukan pengecekan Surat Keputusan Tunjangan Profesi dengan melakukannya melalui website resmi Direktorat P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan dan Budaya. Langkah pertama untuk mengeceknya pastinya mengunjungi website Direktora P2TK Dikdas yang beralamatkan di http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ atau http://223.27.144.195:8000/ berikut.

Apabila sudah terbuka sempurna, perhatikan bagian kanan website tersebut. Di situ terdapat form login dan untuk mengisinya pada form NUPTK diisi dengan 16 digit nomor NUPTK yang Anda miliki. Kemudian untuk form password diisi dengan 8 digit angka yang terdiri dari tahun, bulan serta tanggal kelahiran Anda. Setelah mengisi dua form itu, kemudian klik tombol login. Tunggu beberapa saat dan tampilan SK Tunjangan Profesi akan ditampilkan di hadapan Anda. Apabila Anda tidak mendapatkan tampilan SK Tunjangan Profesi maka data Dapodik Anda belum dianggap valid karena belum mengajar selama 24 jam.

Data-data yang ada dalam SK Tunjangan Profesi meliputi data guru meliputi NUPTK,Nomor peserta, NRG, NIP, Nama, Tempat tugas, Kabupaten serta Propinsi. Yang kedua yakni data tunjangan profesi yang mencakup status SK, tanggal SK, nonmor SK, Nama Anda dalam SK, Golongan jabatan, masa kerja, tempat tugas, kabupaten, provinsi, bank penerima dan cabang bank untuk mengambilnya.

Setelah mengerti cara cek SK Tunjangan Profesi tersebut, dan SK Anda sudah dinyatakan valid Anda bisa langsung mengurus pencairan melalui bank yang ditunjuk di dalam SK Tunjangan Profesi itu. Ada beberapa syarat yang harus Anda bawa untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Syarat-syaratnya meliputi foto copy KTP, Foto Kopi Kartu NUPTK/NRG, Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat bertugas yang menyatakan Anda sebagai guru aktif di sekolah tersebut dengan mencantumkan data-data NUPTK, NRG, nomor peserta serta alamat yang sesuai dengan yang tertulis di KTP.

Apabila ada kesalahan tulis NUPTK, Anda harus membawa foto copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan Profesi tahun anggaran 2013. Dan bila nama yang tertera di SK Tunjangan Profesi dan nama rekening berbeda dengan apa yang tertulis di KTP, Anda harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah tempat Anda bertugas yang menerangkan perbedaan nama Anda. Setelah semua dilengkapi, maka tinggal menunggu waktu kapan tunjangan profesi bisa diambil.

Sekian informasi yang bisa disampaikan mengenai cara cek SK Tunjangan Profesi. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih.