Negara Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar yaitu Republik Indonesia, BFO, dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Konferensi Meja Bundar dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:
  1. Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada akhir bulan Desember 1949.
  2. Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
  3. Antara RIS dan kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.

A. Latar Belakang Terbentuknya RIS
Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal.

Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda.

Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Pembahasan dalam perundingan diantaranya adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia.

Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan. Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
  1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
  2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
  4. Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.

B. Wilayah Negara RIS
Negara Republik Indonesia Serikat memiliki  16 negara bagian. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
  1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
  2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
  3. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian.

Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
No.Nama Negara BagianIbukotaNama Pimpinan Negara/Daerah
1.Negara Republik Indonesia Jakarta Mr. Susanto Tirtoprodjo
2.Daerah Istimewa Kalimantan Barat Pontianak Sultan Hamid II
3.Negara Indonesia Timur Makasar Ide Anak Agoeng Gde Agoeng
4.Negara Madura - R. A. A. Tjakraningrat
5.Daerah Banjar Banjarmasin Mohammad Hanafiah
6.Daerah Bangka - Mohammad Jusuf Rasidi
Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal  Negara Republik Indonesia Serikat
7.Daerah Belitung - K.A. Mohammad Jusuf
8.Daerah Dayak Besar Banjarmasin Muhran bin Haji Ali
9.Daerah Jawa Tengah Semarang Dr. R.V. Sudjito
10.Negara Jawa Timur Surabaya Raden Soedarmo
11.Kalimantan Tenggara Kotabaru M. Jamani
12.Daerah Kalimantan Timur Samarinda A.P. Sosronegoro
13.Negara Pasundan Bandung Mr. Djumhana Wiriatmadja
14.Daerah Riau - Radja Mohammad
15.Negara Sumatera Selatan Palembang Abdul Malik
16.Negara Sumatera Timur Medan Radja Kaliamsyah Sinaga

C. Kabinet Republik Indonesia Serikat
Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet RIS adalah kabinet yang dibentuk sebagai hasil dari pembentukan negara Republik Indonesia Serikat setelah pengakuan kedaulatan dari kekuasaan kolonial Belanda.  Kabinet ini bertugas dari tanggal 20 Desember 1949 hingga 6 September 1950 di Jakarta.

Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS.

Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS.

Setelah Ibu Kota RIS resmi di Jakarta dan Presiden Soekarno kembali ke Jakarta pada tanggal 28 Desember 1949, pada awal Januari 1950 dimulailah sidang kabinet RIS yang pertama. Tempatnya di bekas gedung Volks Raad (sekarang gedung Pancasila). Berikut ini adalah susunan Kabinet RIS.
No Jabatan Nama Menteri
1 Perdana Menteri Mohammad Hatta
2 Menteri Luar Negeri
3 Menteri Dalam Negeri Ide Anak Agung Gde Agung
4 Menteri Pertahanan Hamengkubuwono IX
5 Menteri Kehakiman Supomo
6 Menteri Penerangan Arnold Mononutu
7 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara
8 Menteri Kemakmuran Djuanda
9 Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum H. Laoh
10 Menteri Perburuhan Wilopo
11 Menteri Sosial Mohammad Kosasih Purwanegara
12 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abu Hanifah
13 Menteri Kesehatan J. Leimena
14 Menteri Agama Wahid Hasjim
15 Menteri Negara Hamid II
Mohammad Roem
Suparno

Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewenang untuk mengesahkan hasil keputusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.

D. Akhir Pemerintahan RIS
Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.
  1. Pada tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. 
  2. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
  3. Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian secara resmi Negara Kesatuan RI terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.

Previous
Next Post »